Selasa, 19 Agustus 2014

ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK DAN ERECTION ALL RISK


Asuransi Contractor All Risks (CAR) adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
Asuransi Erection All Risks (EAR) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Jadi terlihat disini luas lingkup Asuransi CAR hampir sama dengan penutupan Asuransi EAR hanya saja ada perbedaan objek yang dijamin, yaitu CAR menjamin untuk pelaksaan pekerjaan pembangunan sipil sedangkan EAR untuk pemasangan mesin.

Luas Jaminan Asuransi CAR dan EAR meliputi :
· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional
· Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja
· Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (Khusus EAR)
· Jaminan untuk Kecelakaan lain-lain

Polis CAR dan EAR terdiri dari 2 Bagian (Section) yaitu :
Section  1 : Kerusakan Material (Material Damage)
Pada bagian ini,  polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tsb
Objek Pertanggungan Asuransi CAR maupun EAR dapat berupa:
· Contract Work – Kontrak Pekerjaan dengan rincian nilai yang tertera dan dalam Bill of Quantity
· Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.
· Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)
· Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

Section 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability / TPL)
Pada bagian ini, polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)
a) bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
b) property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
c) law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

Jangka Waktu Pertanggungan
Polis CAR dan EAR mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period). Oleh karena lampiran time schedule sangat dibutuhkan sebagai dasar penentuan waktu jaminan pada polis ini.
Pengecualian
· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
· Kesengajaan oleh Tertanggung
· Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
· Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
· Kesalahan desain (faulty design)
· Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat
· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
·  · Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
· · Kerusakan pada kendaraan umum
· · Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)

Dokumen yang dibutuhkan dalam polis CAR dan EAR adalah :
  1. Copy Kontrak lengkap dengan spek pekerjaan
  2. Gambar proyek
  3. Bill of Quantity
  4. Time schedule
Biasanya pihak asuransi akan melakukan survey lokasi bila diperlukan untuk menentukan diterima atau tidaknya jaminan termasuk tarif premi.
Perlu diperhatikan untuk pemilik proyek ataupun kontraktor. Apabila terjadi pemecahan bagian pekerjaan misalkan, kontraktor pelaksana pembuatan pondasi berbeda dengan kontraktor pembangunan sipil, lebih baik diatur jaminan CAR ke dua pelaksanaan pekerjaan tersebut ditempatkan pada perusahaan asuransi yang sama. Hal ini untuk menghindari terjadinya saling menyalahkan apabila terjadi claim asuransi antara kontraktor pondasi dengan kontraktor sipil dan umumnya perusahaan asuransi tidak mau mengcover hanya satu bagian saja, mereka lebih mau menerima apabila penutupan asuransi CAR dilakukan secara keseluruhan pekerjaan.
(sgugaransi)